Pasal 936
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris
meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah
hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan
dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang
keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk
disimpan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 936 →