SimulasiVonis

Pasal 936

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris

meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah

hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan

dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang

keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk

disimpan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 935 ↑ Daftar Pasal Pasal 937 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 936 →