SimulasiVonis

Pasal 946

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan

perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di

hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada

perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping

dua orang saksi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 945 ↑ Daftar Pasal Pasal 947 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 946 →