Pasal 946
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan
perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di
hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada
perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping
dua orang saksi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 946 →