Pasal 947
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau
mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan jabatan
mereka dengan dihadiri dua orang saksi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 947 →