SimulasiVonis

Pasal 948

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena

berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di

hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi.

Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alkibat sakit

mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau bencana-bencana

alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat itu tidak ada Notaris atau bila orang-orang

yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di

tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan

yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 947 ↑ Daftar Pasal Pasal 949 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 948 →