Pengacara-ku

Pasal 95

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik

terhadap suami isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan

dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 94 ↑ Daftar Pasal Pasal 96 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 95 →