Pasal 96
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya
mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan bagi
anak-anak yang lahir dan perkawinan itu. Suami atau isteri yang beritikad buruk boleh dijatuhi
hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 96 →