Pasal 952
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan setelah
sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan
kepada Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 952 →