Pasal 953
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.
BAGIAN 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 953 →