Pasal 957
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau
beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu;
misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas
sebagian atau semua barangnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 957 →