Pasal 958
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris,
memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut barang yang
dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 958 →