SimulasiVonis

Pasal 969

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila hibah wasiatnya terdiri dan barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan

jenis yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan jenis yang terjelek,

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 968 ↑ Daftar Pasal Pasal 970 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 969 →