SimulasiVonis

Pasal 970

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan

kata-kata hak pakai hasil atau hak pakai oleh pewaris, maka barang yang bersangkutan haruslah

tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-

hasil dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 969 ↑ Daftar Pasal Pasal 971 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 970 →