SimulasiVonis

Pasal 979

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-

orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa

mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 978 ↑ Daftar Pasal Pasal 980 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 979 →