Pasal 979
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-
orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa
mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 979 →