Pengacara-ku

Pasal 980

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di

atas, maka atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang

berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang

yang merupakan harta peninggalan itu.

Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dan hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar

khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan itu.

Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 979 ↑ Daftar Pasal Pasal 981 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 980 →