Pasal 980
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di
atas, maka atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang
berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang
yang merupakan harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dan hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar
khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan itu.
Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 980 →