SimulasiVonis

Pasal 98

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat dengan

itikad baik dengan suami istri itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 97 ↑ Daftar Pasal Pasal 99 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 98 →