SimulasiVonis

Pasal 982

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang

dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan secara layak dan penyerahan

lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan

segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 981 ↑ Daftar Pasal Pasal 983 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 982 →