Pasal 981
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di
hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah.
Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat di
bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas han setelah pemerincian
harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan
dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 981 →