SimulasiVonis

Pasal 989

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang

dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima hibah memindahkan atau

menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang warisan itu kepada sesama

yang masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau

untuk sebagian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 988 ↑ Daftar Pasal Pasal 990 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 989 →