SimulasiVonis

Pasal 990

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal,

dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri

sebagaimana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah

yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian ini, tetapi ia tidak wajib memberikan

suatu jaminan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 989 ↑ Daftar Pasal Pasal 991 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 990 →