Pasal 991
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan
berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu
segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya.
Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dari
catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga
atau dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari
warisan atau hibah wasiat itu.
BAGIAN 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 991 →