Pasal 1035
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib
memberikan jaminan secukupnya untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam
perincian harta peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak
diserahkan kepada para kreditur hipotek.
Bila ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan hasilnya
serta bagian dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang
diangkat oleh Hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi utang-utang dan
beban-beban harta peninggalan itu, sekedar jumlah harta peninggalan itu mencukupi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1035 →