SimulasiVonis

Pasal 1035

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib

memberikan jaminan secukupnya untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam

perincian harta peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak

diserahkan kepada para kreditur hipotek.

Bila ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan hasilnya

serta bagian dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang

diangkat oleh Hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi utang-utang dan

beban-beban harta peninggalan itu, sekedar jumlah harta peninggalan itu mencukupi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1034 ↑ Daftar Pasal Pasal 1036 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1035 →