Pasal 1036
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal
1024, ahli waris itu wajib memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman
dalam berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada
para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban
tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka
sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1036 →