SimulasiVonis

Pasal 1036

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal

1024, ahli waris itu wajib memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman

dalam berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada

para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban

tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka

sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1035 ↑ Daftar Pasal Pasal 1037 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1036 →