Pasal 1037
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang
para kreditur yang sudah diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan
dengan jumlah harta peninggalan itu.
Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-
barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1037 →