SimulasiVonis

Pasal 1037

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang

para kreditur yang sudah diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan

dengan jumlah harta peninggalan itu.

Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-

barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1036 ↑ Daftar Pasal Pasal 1038 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1037 →