SimulasiVonis

Pasal 1038

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata

tertib urutan yang ditetapkan oleh Hakim.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1037 ↑ Daftar Pasal Pasal 1039 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1038 →