Pasal 1039
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum
lewat jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran
yang ditentukan dalam Pasal 1037.
Para kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah wasiat dipenuhi, hanya dapat menuntut
hak mereka kepada para penerima hibah wasiat.
Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran
kepada para penerima hibah wasiat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1039 →