SimulasiVonis

Pasal 1039

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum

lewat jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran

yang ditentukan dalam Pasal 1037.

Para kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah wasiat dipenuhi, hanya dapat menuntut

hak mereka kepada para penerima hibah wasiat.

Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran

kepada para penerima hibah wasiat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1038 ↑ Daftar Pasal Pasal 1040 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1039 →