SimulasiVonis

Pasal 1040

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran

harta, tidak dapat diminta untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan

hartanya sendiri, kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih

tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu.

Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat

disita untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta

peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1039 ↑ Daftar Pasal Pasal 1041 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1040 →