Pasal 1040
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran
harta, tidak dapat diminta untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan
hartanya sendiri, kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih
tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu.
Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat
disita untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta
peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1040 →