SimulasiVonis

Pasal 1041

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua

biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1040 ↑ Daftar Pasal Pasal 1042 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1041 →