SimulasiVonis

Pasal 1042

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris

yang menggunakan hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk

mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang

tersebut dalam penutup pasal 1029.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1041 ↑ Daftar Pasal Pasal 1043 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1042 →