Pasal 1048
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan
dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya
ahli waris atau mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara
diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk
menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya
sebagai ahli waris.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1048 →