SimulasiVonis

Pasal 1048

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan

dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya

ahli waris atau mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara

diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk

menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya

sebagai ahli waris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1047 ↑ Daftar Pasal Pasal 1049 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1048 →