Pasal 1049
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk
penyimpanan saja, demikian pula yang hanya bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu
atau untuk mengelolanya sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang
menunjukkan kesediaan untuk menerima warisan secara diam-diam.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1049 →