Pasal 1050
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang satu
dapat menerima, sedangkan yang lain dapat menolak. Bila para ahli waris itu berselisih
pendapat tentang cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa
untuk mengadakan pemerincian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1050 →