SimulasiVonis

Pasal 1051

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau

menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau

menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1050 ↑ Daftar Pasal Pasal 1052 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1051 →