Pasal 1051
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau
menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau
menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1051 →