SimulasiVonis

Pasal 1052

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan

menolak baginya yang telah jatuh ke tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal

yang diatur dalam pasal 1054.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1051 ↑ Daftar Pasal Pasal 1053 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1052 →