Pasal 1052
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan
menolak baginya yang telah jatuh ke tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal
yang diatur dalam pasal 1054.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1052 →