SimulasiVonis

Pasal 1053

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali

jika kesediaannya itu terjadi akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak

dapat mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan karenanya, kecuali

jika warisannya telah dikurangi separuh lebih karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak

diketahui pada waktu diterimanya warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1052 ↑ Daftar Pasal Pasal 1054 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1053 →