SimulasiVonis

Pasal 1054

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan

penerimaanya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan,

kecuali jika mereka ini bersedia menerimanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1053 ↑ Daftar Pasal Pasal 1055 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1054 →