Pasal 1054
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan
penerimaanya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan,
kecuali jika mereka ini bersedia menerimanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1054 →