Pasal 1055
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari
warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah
diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk
itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang
diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1055 →