SimulasiVonis

Pasal 1055

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari

warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah

diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk

itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang

diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1054 ↑ Daftar Pasal Pasal 1056 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1055 →