Pasal 1064
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta
peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris
murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang
dihilangkan atau disembunyikannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1064 →