SimulasiVonis

Pasal 1064

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta

peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris

murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang

dihilangkan atau disembunyikannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1063 ↑ Daftar Pasal Pasal 1065 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1064 →