Pasal 1070
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat
bertindak bebas terhadap harta benda mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan
undang-undang mengenai orang-orang demikian.
Suami, tanpa bantuan isteri, dapat menuntut pemisahan harta peninggalan atau membantu
penyegelan pemisahan itu dalam hal barang-barang yang termasuk harta bersama.
Mengenai barang-barang yang menjadi hak isteri sendiri dan tidak termasuk harta bersama,
juga bila antara suami isteri terjadi pemisahan harta, isteri berwenang untuk menuntut atau
membantu melaksanakan pemisahan harta peninggalan, asalkan untuk itu ia dibantu atau
dikuasakan oleh suami atau oleh Hakim.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1070 →