Pasal 1071
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu
melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas
permohonan orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri
(jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili
mereka yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya
berdasarkan Bagian 1 dan Bab 13 Buku Pertama.
Dalam hal itu, seperti juga dalam hal diantara para ahli waris ada yang tidak menguasai barang-
barangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan
ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar peraturan-peraturan
yang tercantum dalam Pasal 1072.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1071 →