SimulasiVonis

Pasal 1071

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu

melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas

permohonan orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri

(jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili

mereka yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya

berdasarkan Bagian 1 dan Bab 13 Buku Pertama.

Dalam hal itu, seperti juga dalam hal diantara para ahli waris ada yang tidak menguasai barang-

barangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan

ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar peraturan-peraturan

yang tercantum dalam Pasal 1072.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1070 ↑ Daftar Pasal Pasal 1072 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1071 →