Pasal 1072
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan,
sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan
pengampu pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan
pengampu pengawas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1072 →