SimulasiVonis

Pasal 1072

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan,

sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan

pengampu pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan

pengampu pengawas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1071 ↑ Daftar Pasal Pasal 1073 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1072 →