Pasal 1073
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam
akta tersendiri, atau sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan
peraturan undang-undang.
Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat
bertindak bebas atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta
peninggalan, dan kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta
peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang
mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan itu harus dimulai
dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti
yang ditinggalkan oleh pewaris, mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu
sejak waktu itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran laporan
itu, dihadapan Notaris harus diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap
menguasai harta peninggalan yang tak terbagi itu.
Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus
disebutkan oleh Notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebabsebabnya penolakan
itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1073 →