SimulasiVonis

Pasal 1073

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam

akta tersendiri, atau sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan

peraturan undang-undang.

Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat

bertindak bebas atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta

peninggalan, dan kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta

peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang

mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan itu harus dimulai

dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti

yang ditinggalkan oleh pewaris, mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu

sejak waktu itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran laporan

itu, dihadapan Notaris harus diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap

menguasai harta peninggalan yang tak terbagi itu.

Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus

disebutkan oleh Notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebabsebabnya penolakan

itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1072 ↑ Daftar Pasal Pasal 1074 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1073 →