SimulasiVonis

Pasal 1074

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak

yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas

permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1073 ↑ Daftar Pasal Pasal 1075 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1074 →