Pasal 1074
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak
yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas
permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1074 →