Pasal 1075
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta
peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakil-wakil mereka (sejauh
perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan) berpendapat, bahwa
penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai Harta Peninggalan harus memberitahukan
alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.
Pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh Balai Harta Peninggalan
dan Notaris; oleh Notaris itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera
Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup bila pegawai itu
bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dari dua puluh pal dan tempat kedudukan Pengadilan
Negeri itu.
Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai.
Para ahli waris, atau seorang di antara mereka yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-
keberatan serta alasan-alasannya dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri.
Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah
mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan dan, dalam hal apa pun,
jawatan Kejaksaan.
Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di hadapan
Notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan Negeri dan
panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus melampirkannya pada akta aslinya
(minut).
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1075 →