SimulasiVonis

Pasal 1075

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta

peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakil-wakil mereka (sejauh

perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan) berpendapat, bahwa

penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai Harta Peninggalan harus memberitahukan

alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.

Pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh Balai Harta Peninggalan

dan Notaris; oleh Notaris itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera

Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup bila pegawai itu

bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dari dua puluh pal dan tempat kedudukan Pengadilan

Negeri itu.

Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai.

Para ahli waris, atau seorang di antara mereka yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-

keberatan serta alasan-alasannya dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri.

Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah

mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan dan, dalam hal apa pun,

jawatan Kejaksaan.

Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di hadapan

Notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan Negeri dan

panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus melampirkannya pada akta aslinya

(minut).

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1074 ↑ Daftar Pasal Pasal 1076 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1075 →