SimulasiVonis

Pasal 1076

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dan mereka, berpendapat bahwa barang-

barang tetap dan harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk

kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun

untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah

mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya,

dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara

Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali

pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil

secukupnya.

Bila salah seorang dan para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai

akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1075 ↑ Daftar Pasal Pasal 1077 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1076 →