Pasal 1076
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dan mereka, berpendapat bahwa barang-
barang tetap dan harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk
kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun
untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah
mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya,
dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara
Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali
pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil
secukupnya.
Bila salah seorang dan para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai
akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1076 →