Pasal 1077
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan
harta peninggalan, diadakan sebagai berikut:
Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang
dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai
menurut berita-berita harga itu.
Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan
pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih
menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;
Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1077 →