Pasal 1082
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk
dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat
Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi
orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan
atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1082 →