SimulasiVonis

Pasal 1082

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk

dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat

Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi

orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan

atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1081 ↑ Daftar Pasal Pasal 1083 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1082 →