Pasal 1101
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya
bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta
peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur
hipotek.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1101 →