SimulasiVonis

Pasal 1102

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek,

tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta

peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan

dimulai.

Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang

tetap yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya;

jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dan seluruh harga barang, dan ahli waris

yang menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi

utang itu untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan

utang itu.

Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada

sesama ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian

barang tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok beban-

beban itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1101 ↑ Daftar Pasal Pasal 1103 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1102 →