Pasal 1102
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek,
tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta
peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan
dimulai.
Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang
tetap yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya;
jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dan seluruh harga barang, dan ahli waris
yang menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi
utang itu untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan
utang itu.
Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada
sesama ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian
barang tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok beban-
beban itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1102 →