SimulasiVonis

Pasal 1107

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut

dan para kreditur kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dan harta ahli waris itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1106 ↑ Daftar Pasal Pasal 1108 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1107 →