Pasal 1108
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk
pemisahan dalam waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak
menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-
tiap barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli
waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para
kreditur atas warisan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1108 →