SimulasiVonis

Pasal 1108

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk

pemisahan dalam waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak

menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-

tiap barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli

waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para

kreditur atas warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1107 ↑ Daftar Pasal Pasal 1109 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1108 →